Usai pembacaan vonis keluarga Jerinx termasuk Nora tak kuasa menahan tangisnya. Putusan hakim itu dinilai sangat memberatkan keluarga Jerinx.
Jerinx Banding atau Tidak?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terkait putusan itu, dikutip dari artikel Tribun Bali berjudul Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya,
Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.
Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.
"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya.
Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.
"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.
Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.
"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.
"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.