Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim.
Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.
"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.
Kecewa
Raut wajah I Gede Ary Astina alias Jerinx menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.
"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.
Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.
"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.