News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Status Tersangka Narkoba Dicabut, Millen Cyrus Disebut Korban, Kini Jalani Rehabilitasi di Lido

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka kasus narkoba Millen Cyrus dicabut, setelah asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyebutnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Asesmen tersebut juga sudah diterima Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen Cyrus berhak menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Tangisan Millen Cyrus Saat Ditangkap: Apakah Dia Menyesal? Belum Tentu

Ia juga menyebut Millen Cyrus sudah dikirim ke Lido untuk menjalani rehabilitasi.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).

Rezha mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa ke Lido, pada Senin (30/11/2020).

Baca juga: Sambil Tunggu Hasil Tes Swab, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi

"Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana," ucapnya.

Rezha menyebut pelimpahan Millen ke Lido melewati protokol kesehatan dengan mengikuti tes swab. 

Millen Cyrus (Instagram @millencyrus)

Namun, Rezha tak mau menjelaskan lebih detail mengenai proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya," ujarnya.

Sebelumnya, Rezha Rahandhi menegaskan kalau proses hukum Millen Cyrus berhenti, jika ia sudah resmi menjalani rehabilitasi.

"Karena dalam UU kan pengguna itu berhak di rehabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang di rehab," ungkap Rezha Rahandhi.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini