Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka kasus narkoba Millen Cyrus dicabut, setelah asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyebutnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Asesmen tersebut juga sudah diterima Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Millen Cyrus berhak menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Tangisan Millen Cyrus Saat Ditangkap: Apakah Dia Menyesal? Belum Tentu
Ia juga menyebut Millen Cyrus sudah dikirim ke Lido untuk menjalani rehabilitasi.
"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).
Rezha mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa ke Lido, pada Senin (30/11/2020).
Baca juga: Sambil Tunggu Hasil Tes Swab, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
"Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana," ucapnya.
Rezha menyebut pelimpahan Millen ke Lido melewati protokol kesehatan dengan mengikuti tes swab.
Namun, Rezha tak mau menjelaskan lebih detail mengenai proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya," ujarnya.
Sebelumnya, Rezha Rahandhi menegaskan kalau proses hukum Millen Cyrus berhenti, jika ia sudah resmi menjalani rehabilitasi.
"Karena dalam UU kan pengguna itu berhak di rehabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang di rehab," ungkap Rezha Rahandhi.