"Ditahan bersama pria bisa menimbulkan risiko kekerasan serta pelecehan terhadap transpuan,"ucap Mariana Amiruddin, komisi anti kekerasan terhadap perempuan.
Ia mengatakan kalau transpuan juga bisa mengalami tindak kekerasan dari pihak berwajib lantaran cukup banyak pria yang masuk sel kemudian rambutnya dipangkas.
"Membotaki rambut tahanan pria adalah hal biasa di Indonesia, tapi dia adalah seorang transpuan, hal lain seperti aksi plonco juga bisa terjadi," sambungnya.
Di sisi lain, polisi memutuskan menempatkan Millen di sel tahanan laki-laki berdasarkan kartu identitas atau KTP.
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti dikutip dari Kompas.com.
menurut penyidik, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.
"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata AKP Rezha Rahandi.
"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Millen Cyrus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berjalan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen. Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen.
"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata AKP Rezha Rahandhi kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Dia menuturkan proses rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan adanya ketentuan khusus.