TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta-fakta mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, terjerat narkoba.
Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemilik nama asli Ratna Fairuz itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, (3/12/2020).
Iyut diamankan ketika berada di rumahnya yang ada di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
Ini bukan kali pertama Iyut terjerat kasus narkoba, sebelumnya pada 2011 lalu ia juga pernah tersangkut kasus yang sama.
Berikut fakta-fakta Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Kronologi
Terkait penangkapan Iyut Bing Slamet (IBS), Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pada Sabtu (5/12/2020) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, menyebut Iyut ditangkap pada Kamis malam.
"Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," kata Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020), dikutip dari WartaKota.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, korek gas, dan klip bening bekas narkotika.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika," tambahnya.
Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: 14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi
Positif Metafetamine
Berdasarkan laporan hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba berjenis sabu dengan berat 0,7 gram.