"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN," ujarnay seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat yakni belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.
"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.
(Tribunnews.com/Tio)
BERITA REKOMENDASI