"Kita disini gak menuduh sama sekali, tapi kita mempertanyakan," imbuh sang kuasa hukum.
Melihat penuturan Rizky Febian, Teddy lewat pengacara Ali Nurdin pun buka suara.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Seleb Oncom News, Ali Nurdin menyebutkan, mustahil Teddy menjual aset yang bukan atas namanya.
"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali Nurdin dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (24/12/2020).
Menurut Ali Nurdin, Teddy tidak mungkin bisa menjual aset bangunan yang tertulis atas nama orang lain.
Jika benar Teddy menjualnya, maka besar kemungkinan telah terjadi sejumlah pemalsuan pada berkas-berkas bangunan.
"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan. Itu kan merembet," lanjut Ali.
Kemudian, Teddy lewat pengacaranya menegaskan menjual rumah tidak semudah menjual pisang goreng.
"Jual rumah itu bukan, enggak (semudah) jual bala-bala atau jual pisang goreng," tegas Teddy, dikutip sang pengacara.
Ali lantas menjelaskan, bahwa dalam menjual rumah terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, di antaranya yakni notaris yang melakukan pengecekan.
"Ada pihak lain yang dilibatkan, yaitu pejabat pembuat akta tanah, ada notaris disitu.
"Notaris juga akan melakukan pengecekan. Ini rumah ini atas nama siapa, KTPnya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana.
"Jadi saya pikir nggak mungkin si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia. Nggak mungkin sama sekali," jelas Ali Nurdin.