TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang selebgram berinisial R diamankan pihak Polda Metro Jaya di Bali.
Ia diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Seorang pemilik akun instagram diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung.
Baca juga: Viral Surat PCR Covid-19 Palsu, Dokter Tirta Laporkan Penjual, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Selebgram R Ditangkap Polisi di Bali, Berhubungan dengan Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu
Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan terkait adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.
Terkait penangkapan itu, selanjutnya dibenarkan Benny Hariyono selaku kuasa hukum R.
"R ditangkap di sebuah villa di daerah Kuta.
R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali.
Jam 11 malam dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.
Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," ungkapnya melalui sambungan ponsel, Selasa (5/1/2021).
Benny menjelaskan, dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya.