Selain itu, terdapat tudingan bahwa Teddy menjual beberapa aset peninggalan Lina.
Kondisi tersebut ditemukan langsung oleh Rizky Febian di sejumlah situs jual beli.
Lantas Teddy mengatakan untuk itu sudah dijelaskan sebelumnya oleh sang kuasa hukum.
Yang mana untuk melakukan transaksi jual beli tidak bisa asal begitu saja.
Terlebih nama yang ada di dalam surat-surat aset bukanlah namanya.
Baca juga: Teddy Masih Ingin Aset Mama Rizky Febian, Minta Dibundel hingga Dibagi Dua: Mudah Kalau Ada Kemauan
Karena tindakan itu justru nantinya akan berujung tindak pidana atau pemalsuan.
"Itu sih sudah saya jelaskan juga kalau menjual sesuatu atas nama orang lain nggak bisa secara hukum."
"Nantinya jadi pidana, ada pemalsuan, ini 'kan bukan atas nama Iky," ungkap Teddy.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)