"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.
Kombes Pol Yusri juga menyampaikan alasan tidak melakukan penahanan kepada Gisel.
Keputusan penahanan merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ada dua pertimbangan yang membuat Gisel tidak ditahan, yaitu:
Gisel Kooperatif
Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Bahkan, sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."
"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.
Status Gisel sebagai Ibu
Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.
Dalam hal ini, Gisel memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri mengatakan anaknya masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.
"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."
"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususnya ibu," tambahnya.
(Tribunnews.com/Bayu Indra/Ayumiftakhul/Febia/Arie)