News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.

Sherina Munaf yang tidak senang melihat perilaku Raffi Ahmad. (Instagram @sherinasinna)

Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.

"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."

"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.

Baca juga: Berkumpul Tanpa Masker, Raffi Ahmad Berterima Kasih Sudah Diingatkan Lewat Medsos dan Pesan Singkat

Baca juga: Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral

Ia meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.

Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David Tobing menuntut agar sang presenter sampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Permintaan maaf itu diharapkan dapat disiarkan di sejumlah stasiun televisi swasta.

Yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, hingga Indosiar.

Selain itu, juga disampaikan melalui akun media sosial pribadi di Instagram dan Facebook.

Serta ditulis di tujuh koran harian nasional yang masing-masing berukuran setengah halaman.

(Tribunnews.com/Febia Rosada/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini