News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kini Bebas Murni, Vanessa Angel Ingin Buktikan Ini ke Publik

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel didampingi suami dan kuasa hukumnya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

"Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas," sebut Rika.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.

Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) untuk menandatangani surat bebas murninya. (Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan)

Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:

“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.

"Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020," ujar Rika.

(Tribunnews.com/Tio/ Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini