Tak ditemui adanya unsur pidana setelah polisi menyesuaikan dengan pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Hadi unsur pidananya tidak terpenuhi Sehingga kasus ini diberhentikan. Sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Ricardo Galael mengadakan pesta di kediamannya, Rabu (13/1/2021).
Pesta itu dihadiri sederet artis seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Once Mekel, hingga Basuki Tjahja Purnama.
Pesta itu diketahui publik setelah foto tanpa masker Raffi Ahmad dan kawan-kawan viral di media sosial instagram.
Mereka diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena foto tanpa masker.
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maafnya di akun instagram.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan pesta di kediaman Ricardo Galael dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.