TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda telah melayangkan gugatan cerai untuk sang suami, Aksara Parasady Harsono.
Gugatan cerai Nindy Ayunda tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 12 Januari 2021 lalu.
Diketahui Nindy mengajukan gugatan cerai selang lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata berapi ilegal.
Namun menurut kuasa hukum, Herman Simarmata, Nindy Ayunda mengajukan gugatan cerai karena beberapa alasan, tidak terkait kasus sang suami.
Sidang perdana gugatan cerai Nindy Ayunda dan Aksara Prasady digelar hari ini, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Suami Nindy Ayunda Buka Suara Soal Cerai, Sebut Ada Upaya Damai Dari Kedua Pihak
Baca juga: 2 Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Sebut Alami KDRT Secara Verbal dan Fisik
Berikut Tribunnews telah merangkum fakta-fakta gugatan cerai Nindy Ayunda pada Aksara Parasady dari berbagai sumber.
- Ada Dugaan KDRT
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman Simarmata, mengatakan kliennya menggugat cerai karena dua masalah.
Herman menyebut ada ketidakcocokan antara Nindy dan Aksara.
Lebih lanjut, Herman mengatakan Nindy diduga menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dari Aksara.
Herman pun menambahkan Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik.
"Mbak Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik," kata Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakota.
Terlebih lagi, menurut Herman, Nindy menerima KDRT fisik yang cukup fatal pada Desember 2020.
"Paling fatalnya itu KDRT fisik pada Desember 2020," lanjut Herman Simarmata.