Pelat Mobil Ganjil
Pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting terpantau terkena aturan ganjil genap yang sedang diberlakukan di Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021).
Ayu Ting Ting terpaksa harus diputar balik ketika memasuki area chek point penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor.
Hal itu dikarenakan kendaraan Mini Cooper S Cabriolet yang dikendarai Ayu Ting Ting memiliki nomer belakang ganjil yakni B 2409.
Karena saat ini Sabtu (6/2/2021) sehingga kendaraan yang boleh melintas di Kota Bogor adalah kendaraan yang memiliki nomer belakang ganji.
Mahfud, petugas Satpol PP yang melakukan pemeriksaan mobil ayu tingting mengatakan awalnya Ia melihat kendaraan mini cooper itu melintas di sebelah kiri jalan.
Baca juga: Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayah Rozak: Alhamdulillah Dia Sabar, Tabah, Kuat
Namun karena nomer kendaraan tersebut memiliki nomer belakang ganjil Mahfud sambil didampingi petugas Dishub meminta kendaraan tersebut mengambil jalur kanan terlebih dahulu.
Setelah kendaraan tersebut menempi Mahfud pun sempat gerogi lantaran ternyata yang ada dikendaraan tersebut adalah Ayu Ting Ting.
"Awalnya di tengah jalur kiri, karena memang kendaraannya mencolok dan plat nomernya ganjil terus diminta ke pinggir dulu, awalnya enggak tau itu Ayu Ting Ting karena kacanya gelap dan tertutup rapat," ujarnya.
Namun ketika membuka kaca dan Ayu Ting Ting sempat membuka masker sebentar saat bertanya ternyata di dalam kendaraan tersebut adalah Ayu Ting Ting.
"Pas kepinggir baru dibuka kacannya, pas dibuka kaca masih belum ngeh juga, pas dia bicara buka masker sebentar ternyata Ayu Ting Ting" katanya.
Mahfud mengatakan bahwa saat dijelaskan terkait aturan ganjil genap Ayu Ting Ting sangat mengerti dan memahami kemudian langsung putar balik.
Sementara itu, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan, Ayu terjaring sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kendaraan Mini Cooper S Cabriolet kuning.
"Dia yang supirin bersama temannya dan niatnya mau ke Bogor, tapi tidak bilang mau kemana," kata Eko.