"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.
Selain itu, polisi memastikan dari 3 orang yang diamankan telah dilakukan test Covid-19 berupa rapid test antigen dan hasilnya negatif.
"Kita sudah test antigen ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif," lanjutnya.
Mengapa Polisi Baru Umumkan Usai 3 Hari Ridho Rhoma Ditangkap?
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.
"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.
Menutu pengakuan Ridho, barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang.
Identitas orang yang memasok narkoba tersebut kini masih dalam pencarian pihak polisi
"MR mengaku memang membeli barnag itu dari seseorang yang telah ia pesan. Dia transfer sejumlah uang untuk membeli barang itu kepada pelaku.
Orang yang memasok narkoba ke MR kini masih dalam pencarian polisi atau DPO berinisial M," tutup Yusri Yunus.
--