"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus.
Dua Temannya Negatif
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho bersama dua temannya.
Namun, setelah dilakukan tes urine hanya Ridho Rhoma yang diketahui positif narkoba.
Sementara, kedua teman Ridho Rhoma dinyatakan negatif.
Kini kedua temannya masih berstatus sebagai saksi.
"Setelah dilakukan tes urine RR mengandung metamfentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Minta Maaf Pada Papa, Mama
Polisi akan Kembangkan Kasus
Setelah ditangkapnya Ridho Rhoma, polisi masih akan mengembangkan kasus ini lebih dalam.
Selain itu, polisi juga masih memburu pengedar narkoba berinisial M itu.
Pasal yang Disangkakan
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu pada 25 Maret 2017, lalu.
Kini Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)