Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan polisi bersama dua orang teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.
Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Keterangan Polisi, Terbukti Positif Amfetamin
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Penangkapan Ridho dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Setelah melalui pengembangan, polisi mencokok Ridho Rhoma dan teman-temannya di apartemen itu.
"RR diamankan 4 Februari lalu bersama 2 orang temannya. Diamankan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.
"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.
"Kita amankan yang bersangkutan di sebuah partemen di daerah Jakarta Selatan. Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
3 Butir Ekstasi Disembunyikan di Kantong
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan Ridho Rhoma.
Ia menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.