News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Ilahi Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan polisi bersama dua orang teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.

Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Keterangan Polisi, Terbukti Positif Amfetamin

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan

Penangkapan Ridho dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Setelah melalui pengembangan, polisi mencokok Ridho Rhoma dan teman-temannya di apartemen itu.

Ridho Rhoma - Haruskah Berpisah (YouTube/Ridho Rhoma & Sonet 2)

"RR diamankan 4 Februari lalu bersama 2 orang temannya. Diamankan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).

Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.

"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.

"Kita amankan yang bersangkutan di sebuah partemen di daerah Jakarta Selatan. Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.

3 Butir Ekstasi Disembunyikan di Kantong

Penyanyi Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 butir pil ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan Ridho Rhoma.

Ia menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.

"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini