Lanjut pihak kepolisian melakukan pendalaman dengan kembali memanggil sejumlah saksi terkait.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pendalaman dan analisa fakta-fakta kita temukan bahwa ada terjadi peristiwa pidana."
"Pemeriksaan saksi kemudian kita melakukan gelar perkara," tambahnya.
Dalam kasus ini, Askara Harsono disangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang tentang KDRT.
AKBP Jimmy mengatakan suami Nindy Ayunda itu terancam hukuman penjara lima tahun.
"Pasal 44 KDRT, ancaman hukumnya lima tahun," jelas AKBP Jimmy.
AKBP Jimmy ketika ditemui juga dimintai keterangan perihal nasib Askara Harsono di kasus yang lain.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka KDRT, Nindy Ayunda Ingin Askara Segera Disidangkan
Baca juga: Askara Harsono Selingkuh di Tahun Keempat Pernikahan, Nindy Ayunda Akui Perasaannya Langsung Berubah
Yang mana ia selain jadi tersangka KDRT, juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Suami Nindy Ayunda itu pun kini telah menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Soal itu, AKBP Jimmy tetap menjalankan proses kasus sesuai seperti biasa.
"Kita jalankan prosedur seperti biasa ya. Itu nanti pertimbangan hakim, kalau kita fokus ke penganiayaan yang dilakukan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)