Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan mestinya sebagai sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Baca juga: Lamaran Atta & Aurel Disiarkan di TV Tuai Protes, Sahabat: Dicuekin Aja Kalau Mereka Maunya Gitu
Protes Siaran Pernikahan
Diberitakan sebelumnya, pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan menikah dalam waktu dekat.
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan melangsungkan akad nikah pada 3 April 2021, mendatang.
Prosesi lamaran telah digelar pada Sabtu (13/3/2021) kamarin dan telah disiarkan secara live di televisi nasional, RCTI.
Tak hanya acara lamaran, rencananya seluruh rangkaian pernikahan Atta dan Aurel ini akan ditayangkan secara live di RCTI, mulai dari lamaran, siraman, pengajian, hingga akad nikahnya.
Atas rencana penyiaran tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyampaikan kritiknya.
KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.
Melalui siaran persnya, KNRP menyampaikan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah: