Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Cynthiara Alona, Sunan Kalijaga menegaskan kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan praktik prostitusi online anak dibawah umur yang menjeratnya.
Bahkan, Sunan Kalijaga menyebut Cynthiara Alona tidak layak dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan praktik prostitusu online anak dibawah umur.
Baca juga: Cynthiara Alona Bukan Muncikari, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Layak Jadi Tersangka Prostitusi
Baca juga: Terbongkar! Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta
Sunan Kalijaga berpendapat Cynthiara Alona perannya hanya sebagai pemilik hotel.
"Tentunya CCA (Cynthiara Alona) sangatlah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri," kata Sunan Kalijaga dalam jumpa persnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.
"Apalagi dengan menjalankan atau memberikan fasilitas untuk prostitusi online, khususnya untuk anak-anak di bawah umur," tambahnya.
Sunan menyebut kalau wanita berusia 35 tahun itu sudah menyerahkan operasional hotel kepasa orang yang dipercayainya, dalam hal ini adalah AA yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemilik hotel tentunya ada manejemen hotel yang di mana sudah jelas hotel milik CCA ini ada pengelolanya," ucapnya.
Sunan menegaskan, wanita bernama lengkap Cut Cynthiara Alona sudah menyerahkan aktivitas dari pemasukan hingga pengeluaran hotel kepada AA selama ini.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Jadi Tempat Prostitusi, Warga Resah, Kerap Tertimpa Kondom Bekas
Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
"Terkait dengan peristiwa ini, kami juga ingin mendalami sejauh mana dari peran CCA, terkait dengan kasus yang membuatnya dia menjadi tersangka," jelasnya.
Meski meyakini Cynthiara Alona tidak bersalah, Sunan tidak mau asal menyudutkan penyidik saja. Kedepan, pihaknya akan mendalami sangkalan atau dugaan penyidik kepada kliennya.
"Tujuannya untuk meluruskan apa betul alat buktinya seperti apa dan sejauh mana CCA, terlibat dalam kasus Prostitusi online anak di bawah umur," ujar Sunan Kalijaga.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.