Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Kondom Berserakan, Warga Sekitar Hotel Cynthiara Alona Resah
Tribunnewscom Network (TribunJakarta.com) menelusuri Hotel milik Cynthiara Alona.
Keberadaan hotel ini sebelum terbongkar jadi sarang prostitusi sudah meresahkan warga sekitar karena banyak kondom berserakan.
Hotel Alona yang kini berubah nama, berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan.
Pantauan TribunJakarta.com (Tribunnewscom Network) di lokasi penggerebekan, hotel tersebut seperti masih beroperasi lantaran masih ada tulisan 'BUKA' di pintu depan.
Bahkan masih ada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di halaman depan hotel.
Lantaran berada di tengah permukiman, warga berbagai cerita tidak mengenakkan sering terjadi di sana.
Cerita itu disampaikan Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Menurut dia, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.
"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil belum cukup umur.