Namun sayangnya, tuntutan dari Tsania Marwa terkait ruko dan rumah tersebut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, Tsania juga menuntut soal barang-barang bergerak yang pernah ia miliki bersama Atalarik Syah.
Lagi lagi, barang bergerak tersebut juga tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Sehingga berdasarkan dari pertimbangan majelis hakim tersebut hanya memutuskan dua barang saja yang ditetapkan dalam harta bersama yaitu satu buah mobil mercedes benz dan juga satu set meja perlengkapan," terang Raaf.
Sedangkan tuntutan Tsania sebesar Rp 5 Miliar sudah termasuk rumah, ruko, barang bergerak yang termasuk mobil mercedes benz tersebut.
Titik akhir dari harta gana-gini ini adalah penjualan dari mobil Mercedes-Benz dan set meja perlengkapan dibagi dua antara Atalarik dengan Tsania Marwa.
"Kami tergugat dan penggugat akan menentukan ini penjualan daripada mobil Mercy ini dan satu set meja, hasil dari penjualan ini dibagi dua, setengahan," terang Raaf.
Namun, sampai saat ini pihak Tsania dan juga Atalarik belum ada komunikasi mengenai hasil persidangan harta gono gini ini.
Sementara itu dalam konferensi persnya, Atalarik juga menyinggung soal hak asuh anak yang selama ini ia rebutkan bersama mantan istrinya itu.
Sebelumnya, Tsania Marwa berhak atas hak asuh kedua anak mereka yang selama ini tinggal bersama Atalarik Syah.
Tsania telah memberikan waktu kepada Atalarik untuk menyerahkan anak mereka.
Jika dalam waktu yang ditentukan anak mereka belum diserahkan kepada sang ibu, maka Tsania akan melakukan tindakan eksekusi atau menjemput anak-anak mereka.
Baca juga: Dibeli Bersama, Atalarik Syach dan Tsania Marwa Berniat Wariskan Mobil Mercy Pada Putranya
Namun, nampaknya Atalarik keberatan dengan tidakan eksekusi yang akan dilakukan Tsania Marwa.
"Terus terang kami menolak dan lebih kepada solusi untuk musyawarah," terang Atalarik.