TRIBUNNEWS.COM - Artis Atalarik Syah memenangkan sidang soal harta gana-gini yang selama ini dituntut mantan istrinya, Tsania Marwa.
Dalam konferensi persnya usai sidang, Atalarik dan pengacaranya Raaf Sanja menjelaskan kemenangan soal harta gana-gini miliknya.
Hal tersebut diketahui lewat kanal Youtube KH Infotainment yang tayang pada Selasa, (6/4/2021).
Persoalan harta gana-gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah berjalan selama 12 bulan.
"Jadi tepat kurang lebih 12 bulan ya perkara gono gini Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah selesai, dimana putusan itu telah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Cibinong pada hari Rabu (21/3/2021)," terang Raaf.
Putusan dari majelis hakim tersebut telah dikeluarkan secara e-court.
Baca juga: Atalarik Syach Menang Gugatan Harta Gono Gini, Tsania Marwa Ikhlas
Kemudian, Raaf menyampaikan jika pada akhirnya persidangan harta gono gini ini telah dimenangkan oleh kliennya.
"Saat kami mengetahui hasil tersebut, Alhamdulillah proses persidangan yang panjang melelahkan ini dimenangkan oleh Atalarik Syah," terang Raaf.
Pengacara menyebut jika kemenangan dalam persidangan harta gono gini ini adalah murni usaha dari ayah dua anak ini dan dibantu oleh para kuasa hukum.
Dalam putusan tersebut, tertulis jika harta bersama yang dimilik Tsania dan Atalarik adalah sebuah mobil dan meja perlengkapan rumah tangga.
Mobil tersebut bermerek Mercedes-Benz.
"Satu buah mobil mercedez benz dan satu set meja perlengkapan," terang Raaf.
Sebelumnya, Tsania sempat menuntut rumah dan ruko yang termasuk dalam harta gana-gini mereka berdua.
Tsania menuntut jumlah harta gana-gini dengan suaminya berkisar Rp 5 Miliar.
Baca juga: Atalarik Syach Bahas Harta Tepat di Hari Ulang Tahun Tsania Marwa