Atalarik Syah telah meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bertindak sebagai saksi dalam perkara hak asuh kedua anak mereka.
KPAI tersebut akan didatangkan oleh Atalarik apabila tindakan eksekusi yang akan dilakukan Tsania Marwa tetap dilaksanakan.
Di sisi lain, yang menjadi pertimbangan Atalarik untuk melepaskan anak-anaknya adalah lantaran selama empat tahun anak-anaknya berada dipelukannya.
Sebelum adanya pandemi, Atalarik membebaskan Tsania bertemu dengan anak-anaknya saat di sekolah.
"Apalagi sepanjang pandemi ini ibunya anak-anak nggak bisa lihat disekolah, biasanya saya juga bebaskan," terang Atalarik.
Pada saat perceraian, Atalarik meminta kepada pengadilan untuk membagi hak asuh kedua anaknya bersama Tsania Marwa.
Namun, permintaan tersebut langsung ditolak oleh Tsania Marwa.
"Jadi ingin 100 persen (anak-anak) disana, kalau dia bisa 100 persen disana apalagi saya mungkin banget bisa untuk 100 persen anak-anak di rumah saya," terang Atalarik.
Berita terkait Atalarik Syah dan Tsania Marwa lainnya
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)