Ia mengatakan bahwa Askara memiliki dan membeli senjata api hanya untuk barang koleksi saja bukan untuk menakut-nakuti.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan D. Marukh saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).
"Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," lanjutnya
Hervan menuturkan bahwa kliennya itu sudah paham senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.
Mengapa Tak Ada Surat-suratnya?
Sebelum dibeli disebutkan Askara tahu kondisi peluru tersebut sudah rusak.
Namun karena dorongan ingin mengoleksi barang tersebut, Askara pun membelinya.
Terkait surat kepemilikan, Hervan menegaskan Askara sudah berusaha mendapatkannya.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safetynya dia mintanya suratnya," ucap Hervan.
"Tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," lanjutnya.