Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parassdy, suami Nindy Ayunda terseret kasus senjata api ilegal. Kasus ini terungkap saat penggerebekan narkoba.
Pada Januari 2021 dikediamannya, pihak Polres Metro Jakarta Barat menemukan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.
Kini selain berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika, Askara juga menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan senjata api.
Baca juga: Pengakuan Suami Nindy Ayunda Tentang Setengah Butir Happy Five di Saku Celananya
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Kuasa hukum Askara Parassady, Hervan D. Marukh membeberkan alasan kliennya memiliki senjata api.
Hervan mengatakan bahwa suami dari Nindy Ayunda itu memiliki senjata api bukan untuk digunakan.
Ia mengatakan bahwa Askara memiliki dan membeli senjata api hanya untuk barang koleksi saja bukan untuk menakut-nakuti.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan D. Marukh saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Tak Tahu Askara Simpan Psikotropika & Senpi Ilegal, Nindy Harap Hukuman Suami Bisa Diringankan
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020
"Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," lanjutnya
Hervan menuturkan bahwa kliennya itu sudah paham senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.
Sebelum dibeli disebutkan Askara tahu kondisi peluru tersebut sudah rusak.
Namun karena dorongan ingin mengoleksi barang tersebut, Askara pun membelinya.
Terkait surat kepemilikan, Hervan menegaskan Askara sudah berusaha mendapatkannya.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safetynya dia mintanya suratnya," ucap Hervan.