Kuasa hukum Askara, Hervan Merukh menyampaikan bahwa kliennya diyakini mendengar dengan cermat putusan dari hakim.
"Dia cukup tenang ya. Dia mendengarkan dengan khidmat putusan tadi. Cuma kami belum tahu perasaannya," kata Herman Merukh di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Hervan mengungkapkan bahwa Askara diyakini tidak terima dengan putusan hakim.
Sebab, setelah berdiskusi, harapan mantan suami Nindy itu bisa divonis rehabilitasi.
"Ya kita merasa memang putusan tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," ucapnya.
Hervan mengakui tim kuasa hukum Askara belum bisa menanggapi putusan hakim, karena perlu berdiskusi dulu dengan kliennya.
"Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya seminggu kedepan," jelasnya.
Mengenai putusan yang tidak sesuai dengan harapan, Hervan menyebut bahwa Askara Parasady Harsono dalam dakwaan JPU hanyalah sebagai pengguna narkoba dan harus direhabilitasi, bukan di penjara.
"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut. Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," ujar Hervan.
Askara Dikabarkan Sakau di Penjara
Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dikabarkan sakau di sel Rutan Salemba, tempatnya ditahan. Benarkah?
Saat ditanya soal kondisi kliennya ykuasa hukum Askara, Hervan Dewantara membantah.
"Kami tidak pernah mendapatkan laporan (sakau atau sakit) seperti itu, tidak pernah," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara