Ditegaskan Hervan, Askara dalam kondi si sehat di Rutan Salemba. Satu-satunnya alasan Askara ngotot ingin direhabilitasi tak lain merujuk pada hasil assessment.
"Sampai dengan saat ini, Askara sehat, normal, seperti biasa tentu karena dukungan dari keluarga dan teman-teman semua. Jadi Askara bisa menjalankan proses ini dengan sehat," ujarnya
"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," sambung Hervan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Sebagai informasi, diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Aklamsyah/Arie Puji Waluyo/ARI).