News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mantan Suami Nindy Ayunda

Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Direhabilitasi, Vonis Hakim 9 Bulan Penjara, Begini Sikap Askara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 Juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan senjata api ilegal.

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Digosipkan Sakau di Penjara, Pengacaranya Bantah, Ini Kondisi Sebenarnya

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakatan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Suasana sidang putusan terhadap terdakwa Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.

Adapun isi putusan tersebut jika suami Nindy Ayunda itu diminta untuk tetap ditahan serta dimusnahkan semua barang bukti yang telah ditemukan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.

Dari hasil pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum Askara pun juga memilih untuk berpikir akan mengajukan banding atau tidak.

Tim kuasa hukum Askara Parasadi Harsono, yakni Hervan (kiri) dan Rangga (kanan). Mereka ditemui seusai putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan, kami dikasih waktu 7 hari," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.

"Kami juga akan akan pikir pikir," sambung Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Askara ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Askara Tenang Meski Putusan Hakim Tak Sesuai Ekspektasi

Saat mendengar dirinya divonis sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara diyakini tenang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini