TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 Juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Askara Parasady Harsono dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan senjata api ilegal.
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Digosipkan Sakau di Penjara, Pengacaranya Bantah, Ini Kondisi Sebenarnya
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan, Mereka Ingin Askara Parasady Direhab
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakatan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.
Adapun isi putusan tersebut jika suami Nindy Ayunda itu diminta untuk tetap ditahan serta dimusnahkan semua barang bukti yang telah ditemukan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.
Dari hasil pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum Askara pun juga memilih untuk berpikir akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan, kami dikasih waktu 7 hari," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.
"Kami juga akan akan pikir pikir," sambung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Askara ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Askara Tenang Meski Putusan Hakim Tak Sesuai Ekspektasi
Saat mendengar dirinya divonis sembilan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara diyakini tenang.