"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."
"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."
"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.
Sementara, bagi mereka yang termasuk dalam penyalahguna, maka harus diproses secara pidana.
Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Jadi Alasan Nia Ramadhani dan Suami Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba
"Jadi rehabilitasi di Pasal 54 hanya bagi pecandu dan korban penyalahguna."
"Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.
"Tapi kalo orang penyalahguna menguasai tanpa hak dan melawan hukum, artinya dia 'makai' bukan karena ketergantungan dan bukan karena korban, maka harus diproses," tambahnya.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba
Pesohor Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat narkoba di masa pandemi Covid-19.
Kabar Nia dan Ardie yang terjerat narkoba ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (8/7/2021).
Yusri menuturkan, Nia ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Yusri pun menyebut Nia dan suaminya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi."