Isinya Polri, kejaksaan, dokter, dan sebagainya, di luar Polres Jakpus, seandainya ada keputusan rehabilitasi," kata Hengki.
"Tetapi kami tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU no 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis oleh hakim," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Reza Deni/Anita K Wardhani/KompasTV)
BERITA REKOMENDASI