"Ternyata seperti ini, mungkin ini udah jalannya dari Allah, saya ikhlas, saya terima," terang Cynthiara Alona.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Gede Wirajana memberikan keterangan terkait kasus itu.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dari kasus prostitusi anak, Wirajana menerangkan terdapat tiga tersangka selain Cynthiara Alona.
Yakni AA yang merupakan adik Cynthiara Alona dan berperan sebagai pengelola hotel.
Serta inisial DA, seorang muncikari yang bertugas memperdagangkan anak di bawah umur.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak."
"Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua AA, dan yang ketiga DA," jelas Wirajana.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Cynthiara Alona Mendekam di Tahanan Polda Metro, Hotelnya Disegel, Satu Muncikari Diidentifikasi
Baca juga: Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya
Wirajana mengungkapkan, tersangka baru diserahkan ke Kejari karena berkas sudah dilengkapi penyidik.
Saat penyerahan tersebut, barang buktinya berupa hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi.
"Barang bukti yang diserahkan tempat dari hotel tersebut."
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," imbuhnya.