Terkait dimulainya persidangan, pihak Kejaksaan akan secepatnya melimpah berkas ke pengadilan.
Baru setelah itu pihak tersangka dapat menunggu agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Wirajana.
Namun Wirajana mengatakan, seluruh tersangka dalam kasus ini dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Keputusan ini mengingat lokasi Kejari Kota Tangerang berada di zona merah Covid-19.
"Karena LP wanita sedang lockdown," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel milik Cynthiara Alona pertengahan Maret lalu.
Hotel yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan itu terdapat aktivitas seksual anak-anak di bawah umur.
Alasan sang artis mengizinkan tempatnya sebagai sarang prostitusi karena omzet menurun selama pandemi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait Cynthiara Alona lainnya