TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia disebut sebagai penyebar pertama video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Diketahui nama Gisel dan sosok laki-laki inisial MYD alias Michael Yukinobu de Fretes terjerat kasus video syur.
Pun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai tersangka dan menjadi saksi dalam persidangan.
Yang mana pihak kepolisian telah menetapkan tersangka penyebar video secara masif, PP dan MN.
Dua tersangka tersebut kini telah menjalani beberapa persidangan.
Bahkan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yakni 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Nobu Tak Terima Disebut Lebih 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisel, Siap Ambil Langkah Hukum
Dan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Menanggapi itu, kuasa hukum PP mengaku kecewa dengan vonis Majelis Hakim.
Dilansir Tribunnews, Roberto Sihotang merasa kliennya bukan penyebar pertama video syur.
Lantaran PP hanya mengunggah tangkapan layar dari video syur Gisel dan Nobu.
Sehingga kliennya tak bisa disebut sebagai penyebar masif video syur di media sosial.
Roberto Sihotang menerangkan bahwa Gisel menjadi penyebar pertama videonya sendiri.
Baca juga: Pihak Penyebar Video Syur Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Kuasa Hukum Nobu: Tak Mungkin
Baca juga: Michael Yukinobu Kaget Disebut Lebih Dari 5 Kali Berhubungan Intim dengan Gisella Anastasia
Yang mana beberapa tahun lalu, ia mengirim video tindak asusilanya pada Nobu.
Selain itu, kuasa hukum PP turut menerangkan Gisel dan Nobu tak hanya berhubungan badan satu kali.