News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Pihak Terdakwa Sebut Gisel yang Pertama Sebar Video Syur dengan Nobu

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia atau Gisel disebut pihak terdakwa sebagai penyebar pertama video syurnya dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Roberto Sihotang menjelaskan, Gisel dan Nobu berhubungan intim sekira lima kali.

"Mereka berhubungan intim kalau di ungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali."

"Tapi video yang tersebar video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto Sihotang.

Meski begitu, fakta persidangan tersebut telah ditolak oleh majelis hakim.

Michael Yukinobu de Fretes atau yang akrab disapa Nobu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Kehadiran Nobu di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Roberto Sihotang mengatakan kliennya bukan orang pertama yang menyebarkan video.

PP disebut hanya mendapatkan tangkapan layar video syur Gisel dan Nobu dari sebuah grup WhatsApp.

"Klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali."

"Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tuturnya diberitakan Kompas.

Respons Nobu Disebut Berhubungan Intim dengan Gisel Lebih dari 5 Kali

Melalui sang kuasa hukum, Irwansyah Putra, pihak Nobu menanggapi pernyataan tersebut.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan

Baca juga: Tak Masalah Bertemu Empat Mata dengan Gisel, Nobu Akui Ingin Sampaikan Hal Ini

Ia beranggapan bahwa tidak mungkin Gisel akan berbicara soal itu di persidangan.

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan."

"Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," terang Irwansyah dikutip dari Tribunnews.

Irwansyah kemudian menambahkan dalam kasus ini, Gisel hanya berstatus sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini