Akan tetapi, tak disangka usahanya malah menyeretnya masuk ke dalam penjara.
Kendati demikian, Cynthiara Alona mengaku sudah ikhlas menerima kasus tersebut.
"Namanya orang usaha ya, di pandemi seperti ini maunya cukup untuk karyawan, dan lainnya."
"Ternyata seperti ini, mungkin ini udah jalannya dari Allah, saya ikhlas, saya terima," ucap Cynthiara Alona.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.
Dari kasus prostitusi anak, terdapat tiga tersangka selain Cynthiara Alona.
Baca juga: Stres Masuk Penjara, Cynthiara Alona Sampai Ngawur saat Diajak Bicara
Di antaranya AA yang merupakan adik Cynthiara Alona dan berperan sebagai pengelola hotel.
Serta inisial DA, seorang muncikari yang bertugas memperdagangkan anak di bawah umur.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel milik Cynthiara Alona.
Hotel yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan itu terdapat aktivitas seksual anak-anak di bawah umur.
Alasan sang artis mengizinkan tempatnya sebagai sarang prostitusi karena omzet menurun selama pandemi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Berita terkait Cynthiara Alona