Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksa Gempita, adik Reza Artamevia mengatakan, kakaknya sudah bebas dan keluar dari Panti Rehabilitasi Lido Bogor, Jawa Barat.
Keluarnya Reza Artamevia itu karena masa hukumannya sudah selesai, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Reza Artamevia dalam hal ini menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 10 bulan dengan menjalani hukuman dari panti rehabilitasi Lido.
"Iya, Reza sudah bebas sejak 10 Juli 2021 lalu.
Saat ini sudah pulang ke rumah," kata Aksa Gempita kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Reza Artamevia Bebas dari Panti Rehabilitasi, Pengacara Sebut Kliennya Harap Masih Bisa Berkarya
Aksa menambahkan, ketika wanita 46 tahun tersebut dijemput putrinya, Aaliyah Massaid saat keluar dari Panti Rehabilitasi Lido.
"Selama 10 bulan rehabilitasi, kondisinya sehat," ucapnya.
Aksa tak menampik kalau mantan istri Adjie Massaid itu sangat menyesal.
Sebab, karena narkotika Reza harus berurusan dengan hukum dan sempat di penjara.
"Pastinya ya ada penyesalan," ungkapnya.
Aksa menyebutkan, Reza Artamevia menyimpan harapan besar dalam hidupnya usai terlepas hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ya dia (Reza) berharap semoga bisa lebih baik lagi," ujar Aksa Gempita.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.