"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.
Jauh sebelum putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat. (Arie Puji Waluyo/ARI)