Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
Soal alasan atau motivasi menjual diri juga diungkap oleh TA.
Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya.
Hal ini karena uang dari bermain sinetron baru ia terima setiap dua bulan.
"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian tertulis dalam putusan PN Bandung.
Berangkat ke Bandung hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh terdakwa AH disebuah situs online prostitusi.
Iklan TA itu atas permintaan terdakwa MRP.
Setelah terdakwa TA ditangkap, polisi melakukan under cover dengan memesan TA.
Adapun berdasarkan kesaksian FA, orang yang mengantar TA, dirinya dihubungi oleh TA melalui WhatsApp pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB.
Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.
Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.
Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswi di Nagan Raya Aceh Ditangkap