News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Kronologi Artis TA Jalani Prostitusi Online, Dimulai Tahun 2017, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online

Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju. 

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi. 

Empat Terdakwa Divonis

Dalam kasus ini, TA hanya berstatus sebagai saksi. 

Adapun terdakwanya sebanyak 4 orang yakni AH alias nookie28 (41), RJ alias Meauw (44), MRP alias Alona (34), dan VDMP alias Jenifer Anastasya (29).

AH dan RJ divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan MRP dan VDMP divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyarakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim. 

Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu

Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini