TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi artis TA terlibat dalam prostitusi online hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.
Kasus ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dimana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.
Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.
Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online.
Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjerumus Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Masa Lalu Diungkap
Berdasar kesaksian TA yang tertulis dalam putusan itu, TA mengaku menjual diri karena ditawarkan oleh temannya, Christian.
TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapatkan orderan.
Adapun TA mengaku terjun ke prostitsi online sejak tahun 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.
Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.
Baca juga: Mahasiswi jadi Muncikari Prostitusi, Pelaku Jajakan ABG 17 Tahun Rp 900 Ribu di Media Sosial
Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020.
"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim.
Patok Tarif hingga Rp 70 Juta
Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.