Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Roy Suryo melaporkan EK dan MP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Keduanya dipolisikan karena membuat konten Youtube mengenai perseteruan Roy dengan artis Lucky Alamsyah terkait kecelakaan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kliennya Tetap Tempuh Jalur Hukum, Meski Mazdjo Pray Sudah Minta Maaf
Laporan Roy kepada keduanya itu telah teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan ada seorang buzzerp. Saya tidak menyebutnya seorang pegiat sosial atau saya tidak menyebutnya seorang youtuber karena buzzerp ini mengungggah di akun youtube dengan nama pra kontra 2045," ujar Roy.
Roy mengatakan, konten video EK dan MP pada Youtube dengan nama akun Pra Kontra 2045 itu berdurasi berdurasi 18 menit 8 detik.
Adapun judul video tertulis 'dewa panci Roy Suryo buat ulah lagi' yang diunggah pada 29 Mei 2021.
Roy menilai konten video yang disebutnya telah ditonton oleh ribuan pengguna medsos itu tidak mendidik karena telah menceritakan kronologi kecelakaan yang telah diputarbalikkan.
Baca juga: Roy Suryo Nilai Konten yang Dibuat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Keterlaluan
"Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia."
"Dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta," ucap Roy.
"Bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya termasuk yang terpaksa saya harus cerita adalah dia menyebut kasus panci," pungkas Roy.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Berita lain terkait Roy Suryo Vs Lucky Alamsyah