News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jennifer Jill Terjerat Narkoba

Dituntut 6 Bulan Penjara, Pihak Jennifer Jill Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Singgung soal Rehabilitasi

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara. atas kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (2/8/2021).

Diketahui istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill tengah tersandung kasus narkoba.

Ia diamankan di kediamannya di kawasan Ancol, 16 Februari 2021, lalu.

Dalam penangkapan itu pihak kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram serta alat isap.

Lantas JPU menuntut Jennifer Jill 6 bulan penjara dipotong masa tahanan atau 3 bulan rehabilitasi.

Baca juga: Terungkap Alasan Jennifer Jill Konsumsi Sabu, Akui Depresi setelah Suami Pertama Meninggal

Pihak Jennifer Jill ajukan pembelaan setelah dituntut enam bulan penjara. (instagram.com/jennifer_ipel)

Terkait itu, pihak Jennifer Jill diwakili melalui kuasa hukum, Sahala Siahaan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pembelaan tersebut telah dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Sahala mengatakan dalam pledoi ditekankan mengenai rehabilitasi untuk kliennya.

"Iya jadi kami membacakan pledoi terhadap saudara JJ."

"Consent daripada kami adalah saudara JJ mendapatkan haknya untuk dilakukan rehabilitasi," ungkap Sahala.

Ia menerangkan, pembelaan yang disampaikan hampir mirip dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Pengacara Sebut Keadilan untuk Jennifer Jill adalah Rehabilitasi, Bukan Penjara

Baca juga: Dukungan Ajun Perwira Selama Jennifer Jill Jalani Proses Hukum

"Dan ini sebenarnya hampir sama dengan tuntutan jaksa, jaksa juga meminta hal demikian."

"Jadi antara tuntutan dan pledoi kami adalah seirama sebenarnya," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini