"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."
"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.
Diketahui kini pihak Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Meski begitu, ia hanya diharuskan melakukan wajib lapor ke kantor polisi.
Dalam aksi pakai bikini ini, sang DJ diduga melakukan tindak pidana pornografi.
Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Selain itu, DInar Candy juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kasus ini pun telah naik ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)