“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” sambung Yusri.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap di Rumahnya, Istri Histeris Halangi Polisi, Tanyakan Alasannya
Yusri mengatakan, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ,” kata Yusri.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee masih berstatus terlapor.
Pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.
"Terkait laporan pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ucap Auliansyah.
Namun hingga tiga kali mediasi, kedua pihak belum menemukan titik temu.