"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.
Sebelum agenda nota pledoi, Jeff Smith dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Oleh karena itu, Jeff Smith dituntut JPU yang meminta hakim memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.