TRIBUNNEWS.COM - Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu membuat dirinya terjerat masalah hukum.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Baca juga: Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
Pada Kamis (26/8/2021), perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap satu.
Yang mana, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara Dinar Candy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Muhammad Hosen selaku kuasa hukum Dinar mengungkap kondisi psikis kliennya terganggu ketika mengetahui kasusnya sudah tahap satu.
"Secara psikologis Dinar Candy terganggu ketika kasusnya naik ke tahap satu," kata Hosen.
Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagaimana tidak terganggu, ketika dia mendengar kasusnya naik ke tahap satu," sambungnya.
Bahkan, gara-gara kasus yang menjerat kliennya, kata Hosen, Dinar jadi sangat terganggu saat bekerja.
"Artinya secara psikologis Dinar Candy terganggu, baik dia menjalankan aktivitas sehari-harinya," ujar Hosen.
"Dalam menjalankan bisnisnya di era pandemi ini dia sangat terganggu," tambahnya.
Baca juga: Laporkan Jonathan Frizzy soal Dugaan KDRT, Dhena Devanka Masih Buka Pintu Damai untuk Suaminya
Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus hukum yang menjerat Dinar Candy memasuki babak baru.
Berkas perkara pornografi tersebut sudah memasuki tahap satu alias P19.