TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara Tina Toon ikut terseret dalam gugatan Engkan Herikan Rp 10,7 miliar.
Diketahui anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto alias Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan.
Melalui sang kuasa hukum, M. Iqbal Arbianto, pihak Engkan Herikan beberkan kronologi gugatan.
Ketika ditemui, Arbianto membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).
Ia menerangkan telah memasukkan gugatan pada Februari 2021 lalu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Kasus Apa?
Gugatan itu tak hanya menyeret nama Tina Toon, tapi juga ada sejumlah pihak yang lain.
"Memang benar kami mewakili klien telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum," kata Arbianto.
Arbianto mengungkapkan Engkan Herikan merasa dirugikan terkait hak cipta lagu.
Di mana lagu berjudul Bintang, nama penciptanya ditulis dengan pihak lain.
Padahal karya tersebut dipopulerkan oleh grup musik Anima dengan ciptaan Engkan Herikan.
Perubahan nama pencipta terjadi ketika lagu Bintang dibawakan oleh Tina Toon.
Baca juga: Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
Baca juga: Digugat Rp 10,7 Miliar, Tina Toon Pasrah: Saya Hanya Penyanyi. . .
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami Bintang."
"Dibawakan dan diubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, diubah menjadi pihak lain," tuturnya.