Dalam gugatannya, Engkan Herikan turut menggugat beberapa nama termasuk sederet label rekaman.
"Pihak yang digugat ini ada beberapa, ada Basia, Baros, Pak Yan, Agustina Hermanto, Andri."
"Universal Music, Sony Music, Wahana Music," terang Arbianto.
Arbianto menerangkan dalam kasus ini, Tina Toon disebut sebagai sang penyanyi.
Lanjut, ia mengatakan kliennya memang ada kontrak dengan beberapa label rekaman itu.
"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari ini yang membawakan lagunya," jelas Arbianto.
"Kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label tersebut."
"Namun terdapat perubahan dari nama pencipta, jadi kita turut menarik mereka," imbuhnya.
Engkan Herikan disebut menggugat karena merasa dirugikan baik secara moral dan ekonomi.
Dan gugatan yang diajukan yakni nominal total Rp 10,7 miliar untuk beberapa pihak tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Bawakan Lagu Bintang Ciptaan Engkan Herikan
Baca juga: Sebut Belum Persiapkan Nama untuk Anak, Aurel dan Atta Halilintar Pastikan Pakai Inisial A dan H
Arbianto menyebutkan, Rp 750 juta untuk membayar kerugian materiil.
Sedangkan yang Rp 10 miliar adalah kerugian inmaterial.
"Klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan ekonomi."
"kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materiil dan RP 10 miliar kerugian inmaterial," ungkap Arbianto.